STOP PERDAGANGAN ORANG

STOP TRAFFICKING



Salah satu hal yang kini merebak disekitar kita dan tanpa kita sadari ternyata hal yang satu ini perlu untuk dicermati lebih lanjut agar apabila ada kejadian dilingkungan kita, maka kita dapat memberikan setidaknya solusi atau bantuan kepada para korban.

Lu ngomong apa sih?
Gini sob, beberapa hari lalu saya nemu brosur dari kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia sewaktu lagi bikin lobang got... heheh (maklum tikus got).. tajuknya

STOP PERDAGANGAN ORANG


isinya cukup bagus begini sob,

APA ITU PERDAGANGAN ORANG


Menurut UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).Perdagangan orang adalah "Tindakan Perekrutan, Pengangkutan, Penampungan, Pengiriman, Pemindahan, atau Peneriman seseorang dengan ancaman kekerasan, Penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalah-gunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan didalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi".

Bagi Pelaku dapat dihukum penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah.

BIAR LEBIH JELAS LAGI, APA SIH TUJUAN DARI PERDAGANGAN ORANG?


1. Dijadikan Pelacur
2. Diambil dan dijual Organ-organ dari Tubuhnya
3. Dijadikan Pengedar (kurir) Narkoba baik di lingkungannya atau lintas Negara
4. Dijadikan Babu oleh babi-babi jalanan tanpa dibayar dan tanpa batas waktu
5. Dijadikan korban eksploitasi dari jaringan teroris Internasional

APA SAJA BENTUK PERDAGANGAN ORANG?


1. penculikan : Bayi, Anak, dan Remaja
2. Bujuk Rayu secara langsung dan tidak langsung biasanya melalui social media
Seperti (Facebook dan sms)
3. Jeratan Hutang kepada Rentenir atau Bangke (Bank Keliling)
4. Kedok Duta Budaya dan Promosi Jadi Artis/ Model Ke Manca Negara
5. Adopsi Ilegal Antar Negara
6. Penipuan & Pemalsuan Identitas diri atau orang lain / turis
7. Kawin Pesanan (Kawin kontrak)

APA DAMPAK DARI PERDAGANGAN ORANG?


1. BAGI INDIVIDU :
. Terkucil
. Depresi (Gangguan Jiwa)
. Sering terjadi cacat fisik
. Putus Asa dan Hilang Harapan untuk Hidup
. Terjadinya Kehamilan yang tidak diinginkan
. Terinfeksi berbagai macam penyakit kulit, HIV, AIDS, IMS
. Kematian

2. BAGI KELUARGA :
. Beban PSIKOSOSIAL (Malu, Minder, Rendah Diri)
. Keluarga yang gagal (terjadinya Perceraian)

3. BAGI LINGKUNGAN SOSIAL :
. Timbulnya pandangan Negatif oleh masyarakat

SIAPA SAJA KORBAN YANG RENTAN TERHADAP PERDAGANGAN ORANG INI?


1. Orang Miskin
2. Orang dengan pola hidup hedonis dan konsumtif
3. Orang yang tidak punya ketrampilan
4. Orang yang berpendidikan rendah
5. Orang yang buta aksara (Tidak Bisa Baca tulis kecuali ngitung duit)
6. Orang yang bermimpi punya gaji besar dan tinggi dengan bekerja di luar daerah
/diluar negeri.
7. Orang yang pernah menjadi Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
8. Orang yang kehilangan anggota keluarga (tanpa sanak saudara)
9. Orang yang pernah mengalami konflik atau bencana di daerahnya
10.Pengangguran

" Meskipun demikian siapa saja bisa menjadi korban perdagangan orang ".


NAH, SIAPA YANG BERPOTENSI JADI PELAKU PERDAGANGAN ORANG?


1. Orang terdekat di sekitar kita (Orang Tua, Paman, Bibi/Tante, Teman, Tetangga)
2. Orang yang baru saja dikenal dan pura-pura kenal dengan famili atau sodara anda
3. Penyedia lapangan kerja ilegal
4. Pencari bakat, Duta budaya dan Agen Tenaga Kerja jadi-jadian.. (Outsourcing misalnya, dancuk!)
5. Oknum Aparat yang bangsat dan keparat.
6. Oknum disekitar lingkungan anda yang berkedok tokoh masyarakat, tokoh di pemerintahan, ataupun kedok aktivis agama.
7. Residivis kambuhan yang sering menjalankan usaha penipuan semacam ini dalam grup kecil.
8. Orang yang memberikan Pinjaman /Hutang tanpa jaminan


BAGAIMANA CARANYA AGAR ANDA TIDAK MENJADI KORBAN PERDAGANGAN ORANG?


1. Meningkatkan Pendidikan, Pengetahuan, dan Keterampilan diri sendiri ngeblog misalnya.. hehe :D
2. Waspada dan jangan mudah mengikuti segala macam bujuk rayu syaitonirojim
3. Waspada terhadap pekerjaan di luar daerah/luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar
4. Sadar dan hidup dengan pola sederhana, jangan matre dan Hedonis..
5. Berhati-hati dalam menjalin pertemanan dalam social media.
6. Berhati hati dalam berhubungan (komunikasi) dengan orang yang baru dikenal
7. Bila anda mau, Crosscheck terlebih dahulu sebelum anda menerima tawaran atau iming-iming pekerjaan.
8. Bertanya kepada Orang Tua, rekan, sohib atau cari referensi sebelumnya.

APA YANG HARUS DILAKUKAN BILA ANDA ATAU TEMAN ANDA MENJADI KORBAN PERDAGANGAN ORANG (TRAFICKING)


1. Curhat kepada orang-orang terdekat yang dapat dipercaya (Orang tua, kerabat, tokoh agama, tokoh adat)
2. LAPOR! kepada pihak yang berwajib/UPPA (RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, PosPol, Polsek, Polres, Lembaga Perlindungan Anak P2TP2A, Telpon Sahabat Anak 129 TESA)
3. Klik www.gugustugastrafficking.org layanan online nih sob...
4. Hubungi bidang pengaduan (Humas) Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak. Di alamat Jl. Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat Telp. (021) 3805563, 3805542 pes. 182, 137
Insya Alloh Nyambung... asal ente jangan telpon tengah malem terus kabuur...
5. Tidak usah takut melapor karena anda akan dilindungi oleh UU. No.13 Tahun 2006 tentang perlindungan Saksi dan Korban/atau Korban.

Nah itulah sekelumit keterangan yang saya dapat semoga dapat membantu apabila ada kejadian seperti kegiatan yang menjurus kearah Traffiking di lingkungan sekitar anda.

Waspadalah.. waspadalah.. Wassalam...

Posted in | 7 Comments
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...